Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2008

Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota tentang Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2008 yang berisi; Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Besarnya Bantuan Keuangan; Penyajian Bantuan Keuangan; Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penagihan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008 tentang Realisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2008
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2008
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2008
Sumber
BD.2008/No.10
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan