TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA UNTUK SETIAP DESA DI KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/NO.22, TBD No.22, LL KAB. SINTANG: 8 HL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Sintang tahun ANggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud; Cara Perhitungan; Penyaluran; Penggunaan; Laporan dan Pertanggungjawaban; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
- 8 Halaman
|