PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 84 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.10, TBD No.10, LL KAB. SINTANG: 10 HL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sintang nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 207/BPKAD/2015 tentang Penetapan alokasi dana bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa di Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015, maka terhadap alokasi dana bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa tersebut perlu ditampung dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan bupati Sintang Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
- 10 Halaman
|