Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 21 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Daerah di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Jenis Pelayanan, Pelayanan Yang Tidak Dijamin, Peserta jamkesda, Sumber Dana; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Daerah di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2014
Tanggal Berlaku
22 Mei 2014
Sumber
BD.2015/NO.11, LL KAB. SINTANG: 11 HL
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 590 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan