KEBIJAKAN AKUNTANSI PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2015/NO.64, TBD No.64, LL KAB. SINTANG: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dinyatakan bahwa penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP berbasis kas menuju akrual menjadi penerapan SAP berbasis akrual
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, , UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Tahapan Restatement; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
- 14 Halaman
|