PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2012/NO.64, TBD No.64, LL KAB. SINTANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan dengan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Pengangguran Belanja Penunjang Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, serta berdasarkan Pasal 14A ayay (1) Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang , maka diperlukan pengatur tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1983, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2008, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 10 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Perhitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daaerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
- 8 halaman
|