PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT LAINNYA YANG SETARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2015/NO.62, TBD No.62, LL KAB. SINTANG: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Lainnya Yang Setara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa standar satuan harga merupakan salah satu dasar penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati Sintang nomor 40 tahun 2014 tentang standar biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat lainnya yang setara, pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
- 10 halaman
|