PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PENERIMAAN DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN BERJALAN MELALUI REKENING KAS UMUM DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2015/NO.61, TBD No.61, LL KAB. SINTANG: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Penerimaan Daerah Pada Tahun Anggaran Berjalan Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 130 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011, dinyatakan pengembalian atas kelebihan pendapatan dilakukan dengan membebankan pada pendapatan yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan yang terjadi dalam tahun yang sama;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.39 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip dasar pengembalian penerimaan, prosedur pembayaran pengembalian; penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
- 11 halaman
|