TUJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2013
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2012/NO.61, LL KAB. SINTANG: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokel Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 serta dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/ 006/ BAKD tanggal 4 Januari 2006 tentang Tambahan Penjelasan Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, maka dalam hal Pemerintah Daerah yang belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada yang bersangkutan diberikan tujangan kesejahteraan berupa tunjangan perumahan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1983, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 16 Tahun 2010, Perda Kab Sintang Nomor 1 Tahun 2005, Perda Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang Nomor 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang Nomor 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang Nomor 10 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tunjangan Perumahan; Besarnya Tunjangan Perumahan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
- 9 halaman
|