Peraturan Daerah ini mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dengan subtansi: (a) Anggaran DPRD; (b) Ketentuan Kemampuan Keuangan Daerah; (c) Jenis Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD; (d) Jenis tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; (e) uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; (f) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; (g) pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat