Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2017

Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur dengan subtansi: (a) Anggaran DPRD; (b) Ketentuan Kemampuan Keuangan Daerah; (c) Jenis Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD; (d) Jenis tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; (e) uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; (f) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; (g) pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2017
Sumber
LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan