PEMBENTUKAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH KABUPATEN SINTANG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012/NO.17, TBD No.17, LL KAB. SINTANG: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komunitas Intelijen Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya serta keharmonisan, ketertiban, dan keamanan daerah khususnya;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah; Kelemnagaan Komunitas Intelijen Daerah; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
- 7 halaman
|