Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR UNTUK PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DI KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 392
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR UNTUK PENGEMBANGAN USAHA KOPERASI DI KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- a. Dalam rangka pengembangan usaha koperasi di Kabupaten Bima agar dapat berperan dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, perlu didukung dengan pemberian dana bergulir;
b. Untuk terarahnya dan tertib administrasi penyaluran dana bergulir untuk pengembangan usaha koperasi di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan petunjuk tekhnis pengelolaannya;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Dana Bergulir untuk Pengembangan Usaha Koperasi di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.
- UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 25 Tahun 1992;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2006;
UU No. 9 Tahun 2015;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 21 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 2 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2016;
PERBUP Bima No. 16 Tahun 2014;
PERBUP Bima No. 37 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Bentuk Dana Bergulir; Sumber dan Besarnya Dana Bergulir; Persyaratan Penerima Dana Bergulir; Verifikasi, Seleksi dan Penetapan Penerima; Tata Cara Pencairan dan Pengembalian Dana; Monitoring dan Pengendalian; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
- -
- -
- 6
|