Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 382
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA KABUPATEN BIMA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belana Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017.
- UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 114 Tahun 2014;
PMK No. 49/PMK.07/2016;
PERDA Kabupaten Bima No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Bima No. 6 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Pengalokasian Dana Desa; Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
- -
- -
- 13
|