Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran, Mekanisnme Pengajuan Dan Penetapan Rencana Bisnis Dan Anggaran Dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, Integrasi/ Konsolidasi Rencana Bisnis Dan Anggaran Dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pelaksanaan Anggaran, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat