Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Fungsi, Kelembagaan, Penyelenggaraan Paud, Peserta Didik, Kurikulum Dan Strategi Pembelajaran, Pendirian Dan Perizinan, Pemberian Nama Lembaga PAUD, Pengawasan Dan Pembinaan Lembaga PAUD, Sanski Administratif Dan Penutupan Kegiatan Operasional, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat