Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 49 Tahun 2013

Analisa Standar Belanja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Analisa Standar Belanja, Tata Cara Penerapan Analisa Standar Belanja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 49 Tahun 2013 tentang Analisa Standar Belanja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.49, TBD No.49, LL KAB. SINTANG: 9 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan