Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 14 Tahun 2013

Standar Biaya Perjalanan Dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pejabat Lainnya yang Setara, Pegawai negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Tata Cara Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Ketentuan Lain-Lain Dan Ketentuan Penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas dalam negeri bagi Pejabat Negara, Pejabat Lainnya yang Setara, Pegawai negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
11 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2013
Tanggal Berlaku
11 Maret 2013
Sumber
BD.2013/NO.14, TBD No.14, LL KAB. SINTANG: 52 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan