Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Komponen Nilai Perolehan Air Tanah, Faktor Nilai Air Tanah, Tata Cara Perhitungan Serta Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat