Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 48 Tahun 2013

Perubahan tarif Retribusi Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan Peraturan Bupati No 7 Tahun 2012 terdiri atas 2 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 48 Tahun 2013 tentang Perubahan tarif Retribusi Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
22 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2013
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2013
Sumber
BD.2013/NO.48, LL KAB. SINTANG: 5 HLM
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan