ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan kenaikan hargabahan bakar minyak yang berpengaruh terhadap biaya penyediaan layanan ambulans pada rumah sakit umum daerah ade muhammad djoen sintang yang cukup besar dan besarnya tarif retribusi tidak efektif lagi untuk menyelenggarakan layanan tersebut, maka perlu tarif retribusi pelayanan ambulans yang dimaksud yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten sintang nomor 7 tahun 2012 tentang reribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah ade muhammad djoen sintang
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.32 Tahun 1996, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.7 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan Peraturan Bupati No 7 Tahun 2012 terdiri atas 2 pasal
|