ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa Standar Satuan Harga untuk Belanja Perjalanan Dinas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 25 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Pelaksanaan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
|