KOMUNITAS INTELEJEN DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2015/NO.46, TBD No.46, LL KAB. SINTANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelejen Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa fungsi intelejen sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai upaya untuk dan memelihara kedaulatan negara, untuk itu dalam pelaksanaan fungsinya harus dilakukan secara terpadu, efisien dan efektif yang disertai dengan langkah-langkah perencanaan dan operasional yang mantap tanggap dalam komunitas intelejen;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.2 Tahun 2002, UU No.3 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.16 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.34 Tahun 2009;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunitas Intelejen Daerah; Kelembagaan Komunitas Intelejen Daerah; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|