ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasana Kerja Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka pengelolaan barang milik daerah perlu dilaksanakan secara tertib, taat Peraturan Perundang-undangan, efektif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hokum, transparansi, efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 8 Tahun 2011, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|