ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya tertib administrasi dan fisik barang milik Pemerintah Kabupaten Sintang, maka perlu disusun suatu pedoman mengenai sistem dan prosedur perencanaan kebutuhan, pengangguran dan pengadaan barang/ jasa agar dapat digunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 72 Tahun 1957, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1983, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 5 Tahun 1997, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Kepmendagri No. 49 Tahun 2001, Kepmendagri No. 12 Tahun 2003, Perda Kab Sintang No. 8 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan Barang/ Jasa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|