Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 44 Tahun 2012

Sistem dan Prosedur Perencanaan Kebutuhan, Penganggaran dan Pengadaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan Barang/ Jasa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Perencanaan Kebutuhan, Penganggaran dan Pengadaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
10 September 2012
Tanggal Pengundangan
10 September 2012
Tanggal Berlaku
10 September 2012
Sumber
BD.2012/NO.44, LL KAB. SINTANG: 14 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan