1. Ketentuan Pasal 1 angka 14 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah; 7. Ketentuan Pasal 16 diubah dan disisipkan ayat (1a,1b dan 1c), dan disisipkan Pasal 16 A; 8. Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 ayat (6); 9. Ketentuan Pasal 19 disisipkan 2 ayat yakni ayat (4a ); 10. Ketentuan Pasal 21 disisipkan dua Pasal baru yaitu 21 A; 11. Ketentuan Pasal 22 disisipkan 2 ayat (4a, 4b), ayat 5 diubah dan ayat 6 dihapus; 12. Ketentuan Pasal 27 ayat 2, 5 dan 7 diubah dan disisipkan ayat 2a dan ditambahkan ayat 10,11 dan 12; 13. Ketentuan Pasal 31 ayat (4) diubah dan disisipkan ayat 4a dan 4b; 14. Ketentuan Pasal 33 disipkan 2 ayat (4a, 4b); 15. Ketentuan Pasal 34 disisipkan 1 ayat (4a); 16. Ketentuan Pasal 35 disisipkan 1 ayat yaitu ayat (1a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat