KETENTUAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9, LL KAB. SINTANG: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013, tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, untuk itu dipandang perlu membuat peraturan Bupati Sintang tentang ketentuan pemberian izin belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan kabupaten Sintang yang baru;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Tujuan; Persyaratan; Prosedur dan Tata Cara; Pemberian, penolakan dan bantuan izin belajar; kewajiban; Pencabutan Izin Belajar; ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
- 9 halaman
|