Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Jenis, Jenjang, Program, Jangka Waktu dan Status Lembaga Pendidikan; Persyaratan; Prosedur dan Tata Cara; Kewenangan; Hak dan Kewajiban; Pembiayaan; Perpanjangan Waktu dan Pembatalan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat