Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 41 Tahun 2015

Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Kewenangan; Eselonering; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
27 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2015
Tanggal Berlaku
27 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.41, TBD No.41, LL KAB. SINTANG: 13 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan