PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN SINTANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2015/NO.41, TBD No.41, LL KAB. SINTANG: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Kewenangan; Eselonering; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
- 13 halaman
|