PEDOMAN PENGELOLAAN PINJAMAN DAN BERGULIR ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2012/NO.41, LL KAB. SINTANG: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pemberdayaan Kopersi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar lebih berperan sebagai pengerak ekonomi kerakyatan, perlu dilakukan pengembangan usaha yang didukung dengan fasilitasi penguatan bermodal berupa pinjaman Dana bergulir bagi pengusaha kecil dan menegah atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 9 Tahun 1995, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratab Calon Penerima Pinjaman Dana Bergulir; Seleksi Bagi Calon Penerima Pinjam Dana Bergulir; Besaran Dana Bergulir dan Peruntukannya; Pencairan dan Pemanfaatan Dana Bergulir; Tata Cara Pembayaran, Waktu Pengembalian dan Tanggung Jawab Penerima Pinjaman; Ketentuan Lain-Lainl; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
- 11 halaman
|