Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 41 Tahun 2012

Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Persyaratab Calon Penerima Pinjaman Dana Bergulir; Seleksi Bagi Calon Penerima Pinjam Dana Bergulir; Besaran Dana Bergulir dan Peruntukannya; Pencairan dan Pemanfaatan Dana Bergulir; Tata Cara Pembayaran, Waktu Pengembalian dan Tanggung Jawab Penerima Pinjaman; Ketentuan Lain-Lainl; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.41, LL KAB. SINTANG: 11 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan