Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2014

Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Pembentukan; Kedudukan, Susunan dan Tugas Tim; Tata Cara Pelaksanaan Sidang; Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Hasil Sidang; Masa Keanggotaan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
27 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2014
Tanggal Berlaku
27 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.7, TBD No.7, LL KAB. SINTANG: 11 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan