Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Pembentukan; Kedudukan, Susunan dan Tugas Tim; Tata Cara Pelaksanaan Sidang; Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Hasil Sidang; Masa Keanggotaan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Ketentuan Lain-Lain; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat