Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 79 Tahun 2010

TATA CARA PENGAKUAN TRANSAKSI DALAM PENJURNALAN SECARA PENDEBETAN DAN PENGKREDITAN BAGI SKPD DAN PPKD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pengakuan Transaksi Dalam Penjurnalan Secara Pendebetan dan Pengkreditan Bagi SKPD dan PPKD Pemerintah Kabupaten Situbondo terdiri dari 11 (sebelas) Bab yang masing-masing Bab mengatur tentang: BAB I Pencatatan pada Awal Tahun Anggaran. BAB Il Pencatatan pada Transaksi Pendapatan. BAB III Pencatatan pada Transaksl Belanja BAB IV Pencatatan pada Transaksi Persediaan BAB V Pencatatan pada Transaksi Investasi. BAB VI Pencatatan pada Transaksi Aset Tetap. BAB VII Pencatatan pada Transaksi Pembiayaan. BAB VIII Pencatatan pada Transaksi Kewajiban dan Ekuitas Dana. BAB IX Pencatatan pada Akhir Tahun Anggaran. BAB X Pencatatan pada saat Konversi. BAB XI Pencatatan pada Saat Konsoliditas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 79 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAKUAN TRANSAKSI DALAM PENJURNALAN SECARA PENDEBETAN DAN PENGKREDITAN BAGI SKPD DAN PPKD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
10 November 2010
Tanggal Pengundangan
10 November 2010
Tanggal Berlaku
10 November 2010
Sumber
BD 79/2010
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan