Tata Cara Pengakuan Transaksi Dalam Penjurnalan Secara Pendebetan dan Pengkreditan Bagi SKPD dan PPKD Pemerintah Kabupaten Situbondo terdiri dari 11 (sebelas) Bab yang masing-masing Bab mengatur tentang: BAB I Pencatatan pada Awal Tahun Anggaran. BAB Il Pencatatan pada Transaksi Pendapatan. BAB III Pencatatan pada Transaksl Belanja BAB IV Pencatatan pada Transaksi Persediaan BAB V Pencatatan pada Transaksi Investasi. BAB VI Pencatatan pada Transaksi Aset Tetap. BAB VII Pencatatan pada Transaksi Pembiayaan. BAB VIII Pencatatan pada Transaksi Kewajiban dan Ekuitas Dana. BAB IX Pencatatan pada Akhir Tahun Anggaran. BAB X Pencatatan pada saat Konversi. BAB XI Pencatatan pada Saat Konsoliditas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat