Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon II yang mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dapat diperpanjang secara bertahap sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat