Kepegawaian, Aparatur Negara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD 75/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON II
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, dipandang perlu mengatur perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati.
- 1. UU Nomor 8 Tahun 1974; 2. UU Nomor 32 Tahun 2004; 3. PP Nomor 32 Tahun 1979; 4. PP Nomor 100 Tahun 2000; 5. PP Nomor 9 Tahun 2003; 6. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002; 7. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002; 8. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2004.
- Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon II yang mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dapat diperpanjang secara bertahap sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2010.
- 3 Halaman
|