Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 75 Tahun 2010

PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON II

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon II yang mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dapat diperpanjang secara bertahap sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 75 Tahun 2010 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON II
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
29 September 2010
Tanggal Pengundangan
29 September 2010
Tanggal Berlaku
29 September 2010
Sumber
BD 75/2010
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan