Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 71 Tahun 2010

PEDOMAN PENGANGKATAN TENAGA DAN TIM AHLI PADA DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tenaga ahli dan Tim Ahli diangkat guna membantu tugas dan fungsi Fraksi pada DPRD. Masa kerja Tenaga dan Tim Ahli selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 71 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN TENAGA DAN TIM AHLI PADA DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
21 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2010
Tanggal Berlaku
21 Juli 2010
Sumber
BD 71/2010
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan