PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN INSENTIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN PAJAK 2010 DARI PEMERINTAH PUSAT UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS PENCAPAIAN TARGET PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/NO.6, TBD No.6, LL KAB. SINTANG: 19 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian dan Penggunaan Insentif Pajak Bumi dan bangunan Tahun pajak 2010 dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten Sintang atas Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan di kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pertimbangan, maka kepada Kabupaten/ Kota yang berhasil mencapai/ Melampaui target rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun berikutnya dapat ditingkatkan secara optimal.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria Penetapan dan Distribusi Pembagian Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; Indikator dan Tata Cara Perhitungan Jumlah Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; Aloksi Pembangunan Insentif PBB untuk Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/ Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
- 19 halaman
|