Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2012

Pembagian dan Penggunaan Insentif Pajak Bumi dan bangunan Tahun pajak 2010 dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten Sintang atas Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan di kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria Penetapan dan Distribusi Pembagian Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; Indikator dan Tata Cara Perhitungan Jumlah Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; Aloksi Pembangunan Insentif PBB untuk Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/ Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembagian dan Penggunaan Insentif Pajak Bumi dan bangunan Tahun pajak 2010 dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten Sintang atas Pencapaian Target Pajak Bumi dan Bangunan di kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
16 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2012
Tanggal Berlaku
16 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.6, TBD No.6, LL KAB. SINTANG: 19 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan