Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria Penetapan dan Distribusi Pembagian Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; Indikator dan Tata Cara Perhitungan Jumlah Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Insentif Pajak Bumi dan Bangunan; Aloksi Pembangunan Insentif PBB untuk Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/ Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat