Apabila temyata ternak yang dipelihara mati atau karena sesuatu hal barus dipotong tanpa adanya unsur kesengajaan atau telah berakhimya Kontrak Pernjanjian Kerjasama, Penggaduh wajib menyerahkan ternaknya kepada Dinas Peternakan untuk dijual, dengan ketentuan Penggaduh mendapatkan sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari hasil penjualan ternak dan selebihnya disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat