Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 65 Tahun 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK PEMERINTAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Apabila temyata ternak yang dipelihara mati atau karena sesuatu hal barus dipotong tanpa adanya unsur kesengajaan atau telah berakhimya Kontrak Pernjanjian Kerjasama, Penggaduh wajib menyerahkan ternaknya kepada Dinas Peternakan untuk dijual, dengan ketentuan Penggaduh mendapatkan sebanyak-banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari hasil penjualan ternak dan selebihnya disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 65 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK PEMERINTAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
26 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2010
Tanggal Berlaku
26 Mei 2010
Sumber
BD 65/2010
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan