ABSTRAK: |
- bahwa untuk menciptkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah kabupaten sintang, maka pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efefktif, efisien, ekonomis dan akuntabel, serta transparan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.54 Tahun 2010, Kepres No.42 Tahun 2002, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Permendagri No.32 Tahun 2011, Perda No.25 Tahun 2006, Perda No.1 tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Azas Umum Dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketentuan Penutup;
|