Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Maksud dan Tujuan; Pelayanan Tingkat Pertama dan Jenis Pelayanan; Tarif Pelayanan Kesehatan; Komposisi Pembagian Hasil Kapitasi dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional; Pemanfaatan Dari Kapitasi BPJS; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat