Biaya perjalanan dinas digolongkan dalam 5 (lima) tingkat, yaitu : a. Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I; b. Tingkat C untuk Pejabat Eselon II; c. Tingkat D untuk Pejabat Eselon III / Golongan IV; d. Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV / Golongan III; e. Tingkat F untuk PNS Golongan II dan I. dengan komponen sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupatin ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat