APBD
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Walikota Makassar
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanankan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No 184 ayat (1) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Udnang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, Kepala Daerah menagujakan Rancangan Peratruan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keunagan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2.Undang-Undang No 12 Tahun 1985 tentangPajak Bumi dan Bangunan; 3 .Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; 4. Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Peemriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
- MENGATUR TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013 WALIKOTA MAKASSAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
- 5 halaman
|