1. Program Kursus Bahasa Asing berbasis Desa/Kelurahan berfungsi memberikan fasilitas dan manfaat kecakapan personal (keterampilan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asing yang diminatinya) bagi warga masyarakat di wilayah Desa/Kelurahan; 2. rogram Kursus/Pelatihan bahasa asing diselenggarakan oleh lembaga pendidikan nonformal dan atau instansi yang ditunjuk oleh dinas pendidikan.Penyelenggara program melaksanakan pembelajaran sebanyak 201 jam pelajaran, dengan 67 kali tatap muka, setiap kali tatap muka 3 (tiga) jam pelajaran dengan waktu masing-masing 60 menit; 3. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat