PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KABUPATEN SINTANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2015/NO.37, TBD No.37, LL KAB. SINTANG: 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten SIntang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana eknis Metrologi Legal, untuk itu berdasarkan kewenangan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dipandang perlu mengatur susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal di Kabupaten SIntang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.2 Tahun 1981, UU No.3 Tahun 1982, UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok Dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
- 14 Halaman
|