Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pengajuan dan Penyelesaian Penguranagan Atau Penghapusan Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat