Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 23 Tahun 2015

Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pajak Daerah dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah di Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pengajuan dan Penyelesaian Penguranagan Atau Penghapusan Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Pajak Daerah dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah di Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
16 April 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.23, TBD No.23, LL KAB. SINTANG: 20 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan