Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2016

Perlindungan Pasar Rakyat Rakyat dan Penataan Pasar Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan perlindungan pasar rakyat dan penataan pasar modern dilaksanakan dengan berdasarkan asas: a. kemanusian; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan; d. kemitraan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kelestarian lingkungan; g. kejujuran usaha; dan h. persaingan sehat. Pengaturan perlindungan pasar rakyat dan penataan pasar modern mempunyai tujuan: a. memberikan iklim usaha yang kondusif bagi semua pelaku ekonomi; b. memberikan perlindungan kepada pelaku ekonomi pedagangannya yaitu usaha mikro dan koperasi, pasar rakyat, pusat perbelanjaan serta toko swalayan; c. memberdayakan pengusaha UMKM dan koperasi serta pasar rakyat pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraannya; d. memberdayakan pasar rakyat yang memiliki nilai historis sebagai aset pariwisata; e. menata dan mengendalikan pendirian pasar modern disuatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat dan UMKM yang telah ada; f. menjamin terselenggaranya kemitraan antara pasar rakyat dan pasar modern dengan UMKM dan koperasi lokal sebagai pemasok barang; g. mendorong terciptanya partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara pasar rakyat dan pasar modern; dan h. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara pasar modern dengan pasar rakyat, UMKM dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusai nasional yang mantap, lancar, efisien, dan berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat Rakyat dan Penataan Pasar Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
13 September 2016
Tanggal Pengundangan
13 September 2016
Tanggal Berlaku
13 September 2016
Sumber
LD No 4/e
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan