Penyelenggaraan perlindungan pasar rakyat dan penataan pasar modern dilaksanakan dengan berdasarkan asas: a. kemanusian; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan; d. kemitraan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kelestarian lingkungan; g. kejujuran usaha; dan h. persaingan sehat. Pengaturan perlindungan pasar rakyat dan penataan pasar modern mempunyai tujuan: a. memberikan iklim usaha yang kondusif bagi semua pelaku ekonomi; b. memberikan perlindungan kepada pelaku ekonomi pedagangannya yaitu usaha mikro dan koperasi, pasar rakyat, pusat perbelanjaan serta toko swalayan; c. memberdayakan pengusaha UMKM dan koperasi serta pasar rakyat pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraannya; d. memberdayakan pasar rakyat yang memiliki nilai historis sebagai aset pariwisata; e. menata dan mengendalikan pendirian pasar modern disuatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat dan UMKM yang telah ada; f. menjamin terselenggaranya kemitraan antara pasar rakyat dan pasar modern dengan UMKM dan koperasi lokal sebagai pemasok barang; g. mendorong terciptanya partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara pasar rakyat dan pasar modern; dan h. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara pasar modern dengan pasar rakyat, UMKM dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusai nasional yang mantap, lancar, efisien, dan berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat