Beberapa ketentuan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Situbondo diubah sebagai berikut: 1. Akuntansi Aset, bagian Piutang dihapus; 2. Akuntansi Aset, bagian Kapitalisasi Belanja Menjadi Aset Tetap dihapus; 3. Akuntansi Kewajiban, bagian Kewajiban Jangka Pendek dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat