Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 46 Tahun 2012

Perubahan atas Perbup Situbondo No 39 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkkab Siubondo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Situbondo diubah sebagai berikut: 1. Akuntansi Aset, bagian Piutang dihapus; 2. Akuntansi Aset, bagian Kapitalisasi Belanja Menjadi Aset Tetap dihapus; 3. Akuntansi Kewajiban, bagian Kewajiban Jangka Pendek dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 46 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 39 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkkab Siubondo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
05 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2012
Tanggal Berlaku
05 Desember 2012
Sumber
BD No 46
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan