Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 45 Tahun 2012

Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Kab. Situbondo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Situbondo yang berada di dalam radius 60 Km dari depot LPG Pertamina atau Stasiun Pengisian LPG Sebesar Rp 12. 750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 45 Tahun 2012 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Kab. Situbondo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
05 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2012
Tanggal Berlaku
05 Desember 2012
Sumber
BD no 45
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan