Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD no 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Kab. Situbondo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pasokan LPG tabung 3 Kg untuk kebutuhan rumah tangga di Kabupaten Situbondo sesuai Surat Menteri dalam Negeri tanggal 17 September 2009 Nomor 541/3398/SJ Perihal Rekomendasi Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 KG, perlu mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati Situbondo.
- 1. UU 32 Tahun 2004; 2. PP Nomor 38 Tahun 2007; 3. Perpres Nomor 104 Tahun 2007; 4. Permen ESDM 26 Nomor Tahun 2009; 5. Kepmen ESDM Nomor 1680K/12/MEM/2009; 6. Pergup Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2010.
- Dengan Peraturan ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Situbondo yang berada di dalam radius 60 Km dari depot LPG Pertamina atau Stasiun Pengisian LPG Sebesar Rp 12. 750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
- 3 Halaman
|