Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo secara progresif sesuai dengan Golongan Pelanggan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat