Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD No 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pemakaian Air Minum pada PDAM kab. Situbondo
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo yang sehat dan mampu memberikan peningkatan pelayanan penyediaan air bersih, dipandang perlu menetapkan perhitungan tarif pemakaian air minum yang sesuai dengan keadaan saat ini;
b. bahwa Tarif Pemakaian Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 26 Tahun 2008 dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Tarif Pemakaian Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati.
- 1. UU Nomor 9 Tahun 1999; 2. UU Nomor 7 Tahun 2004; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 5. PP Nomor 16 Tahun 2005; 6. PP Nomor 58 Tahun 2005; 7. PP Nomor 43 Tahun 2008; 8. Permendagri Nomor 23 Tahun 2006; 9. Kepber Mendagri dan Menteri PU Nomor 5 Tahun 1984 dan Nomor 28/KPTS/ 1984; 10. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 1991.
- Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo secara progresif sesuai dengan Golongan Pelanggan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2012.
- 3 Halaman
|