Struktur Organisasi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD No 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Dinas Peternakan kab. SItubondo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Petemakan Kabupaten Situbondo di bidang Pemotongan Hewan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Situbondo.
- 1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 7 Tahun 1996; 4. UU Nomor 8 Tahun 1999; 5. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 6. UU Nomor 33 Tahun 2004; 7. UU Nomor 18 Tahun 2009; 8. UU Nomor 25 Tahun 2009; 9. UU Nomor 28 Tahun 2009; 10. UU Nomor 12 Tahun 2011; 11. PP Nomor 28 Tahun 1972; 12. PP Nomor 22 Tahun 1983; 13. PP Nomor 15 Tahun 1997; 14. PP Nomor 100 Tahun 2000; 15. PP Nomor 9 Tahun 2003; 16. PP Nomor 79 Tahun 2005; 17. PP Nomor 38 Tahun 2007; 18. PP Nomor 41 Tahun 2007; 19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; 22. Permentan Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010; 23. Kepmentan Nomor 413/Kpts/TN.310/7 /1992; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 26. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2011; 27. Perbup Situbondo Nomor 59 Tahun 2010.
- Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Situbondo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
- 11 Halaman
|