RINCIAN DANA DESA – TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD. 2017/NO.305, LL KAB. MALUKU TENGAH: 22 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamanatkan Bupati menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Negeri/Negeri Administratif. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.8 Tahun 2015; Perpres No.97 Tahun 2016; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permenkeu No.49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 22 Tahun 2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.5 Tahun 2016; Perbup No.7 Tahun 2009; Perbup No.46 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang: formula perhitungan alokasi Dana Negeri untuk masing-masing Negeri Administratif, penetapan dan mekanisme penyaluran Dana Negeri. Selain itu diatur pula tentang pengelolaan keuangan Negeri serta pelaporan dan realisasi penggunaan Dana Negeri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
- Lampiran: 6 hlm.
|