Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan dan susunan organisasi unit pelaksana teknis dinas pemakaman pada dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau kota surabaya dengan substansi: a) ketentuan umum b) pembentukan c) kedudukan d) susunan organisasi e) uraian tugas dan fungsi f) tata kerja g) pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan h) ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat