LEMBAGA-PENYIARAN-PUBLIK
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Butta Salewangang Kabupaten Maros
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran dan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, lembaga penyiaran merupakan media komunikasi
massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan
sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan
dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta
kontrol dan perekat sosia.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M.Kominfo/9/2008 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun
2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Maros .
- LEMBAGA PENYIARAN
PUBLIK RADIO BUTTA SALEWANGANG KABUPATEN
MAROS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 16
|