ibadah-haji
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK: |
- badah haji merupakan rukun islam kelima yang
wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu
menunaikannya, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
dan perlindungan bagi jemaah haji agar dalam
pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan
aman, nyaman, tertib, lancar dan tepat waktu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang–
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji, Pemerintah Daerah menetapkan
penyelenggaraan ibadah haji dan biaya transportasi
jemaah haji.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negar, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan
Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- PENYELENGGARAAN
IBADAH HAJI DAN PEMBIAYAAN TRANSPORTASI JEMAAH
HAJI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman.
|